PKP Kota Medan Akui Keterbatasan Sarana dan Kewenangan
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas PKP Kota Medan, M. Mendrova, menjelaskan bahwa kendala utama dalam upaya pemadaman kebakaran adalah minimnya armada dan tidak berfungsinya sebagian besar hidran air.
βDari 77 hidran air yang ada, hanya 4 yang aktif. Mirisnya, seluruh hidran tersebut bukan milik Pemko Medan, melainkan milik PDAM Tirtanadi. Ini membuat kami tidak memiliki kewenangan melakukan perbaikan atau perawatan,β ungkap Mendrova.
Ia juga menambahkan bahwa proses pengisian air ke dalam armada membutuhkan waktu yang lama karena tekanan air yang rendah. Hal ini menyebabkan tim pemadam harus mencari sumber air terdekat yang bisa dijangkau, dan berdampak pada keterlambatan penanganan kebakaran.
βPernah terjadi kebakaran di Kelurahan Sei Mati, dan karena air dari hidran tidak mencukupi, tim kami terpaksa menggunakan air dari tandon 30-40 ton yang disiapkan di pos. Tapi tentu ini tidak cukup jika skalanya besar,β jelas Mendrova.
Harapan Tambahan Armada dan Tangga Gedung Tinggi
Lebih lanjut, Mendrova mengungkapkan harapan pihaknya agar Pemko Medan dapat menambah satu unit armada penyiram air pada tahun anggaran 2025. Ia juga menekankan perlunya mobil Damkar bertangga 100 anak tangga untuk menjangkau kebakaran di gedung-gedung tinggi yang saat ini belum bisa ditangani dengan maksimal.












