Menurutnya, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi Polri, maupun proses pidana, bergantung pada bentuk dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Apabila perbuatan personel memenuhi ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), proses pemberhentian akan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari pesan bahwa upaya memberantas narkoba harus disertai konsistensi penegakan aturan, termasuk terhadap anggota institusi kepolisian sendiri.
Keamanan Dimulai dari Lingkungan Terdekat
Sonny selanjutnya mengajak masyarakat membangun kepedulian terhadap keamanan mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan tempat tinggal. Menurutnya, kebiasaan menjaga ketertiban dalam lingkup terkecil dapat menjadi fondasi bagi terciptanya situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Ia berharap kegiatan keagamaan dan pendekatan langsung seperti program Polisi Bersama Masyarakat dapat memperkuat hubungan antara Polri dan warga di Sumatera Utara.
โDengan kebersamaan dan sinergi antara Polri dan masyarakat, saya yakin kita dapat mewujudkan Sumatera Utara yang aman, damai, harmonis, dan terbebas dari ancaman narkoba,โ tutupnya.












