Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Kasus Saling Lapor di Langkat Memanas, Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Isu Jaminan Puluhan Juta Mencuat

×

Kasus Saling Lapor di Langkat Memanas, Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Isu Jaminan Puluhan Juta Mencuat

Sebarkan artikel ini

JIB Bantah Tuduhan dan Soroti Dugaan Permintaan Uang Penangguhan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Kolase Japet Imanta Bangun (JIB) saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Langkat menuju kendaraan tahanan di halaman Kejari Langkat, dalam kondisi penahanan usai proses diversi anaknya gagal, Jumat (3/4/2026). (kadannews.co.id/Foto: Elvirahmi Tanjung)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Menanggapi perkara tersebut, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari proses hukum atas laporan yang saling berkaitan.

Ia menjelaskan bahwa laporan pertama terkait dugaan penganiayaan tercatat dengan Nomor Polisi: LP/89/X/2025/SPKT/Polsek Salapian/Polres Langkat/Polda Sumut, pada tanggal 4 Oktober 2025, dengan pelapor JIB dan terlapor IPB.

MEMPROSES ADSENSE...

Sementara itu, laporan kedua terkait dugaan pengeroyokan tercatat dengan Nomor Polisi: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, pada tanggal 11 Oktober 2025, dengan pelapor IPB serta terlapor JIB dan LB (15).

Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional.

Kasus ini kini memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Negeri Langkat dan akan berlanjut ke proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi pernyataan JIB terkait dugaan permintaan uang penangguhan penahanan, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan penegasan bahwa seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk bekerja sesuai prinsip hukum yang berlaku.

“Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik, bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap informasi, pengaduan, maupun laporan dari masyarakat, agar selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolres melalui pesan seluler WhatsApp, Jumat (3/4/2026) malam.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap setiap informasi sebelum dipercaya atau disebarluaskan.

“Mari bersama-sama tabayun dengan melakukan verifikasi, klarifikasi, dan meneliti kebenaran suatu informasi atau berita secara mendalam sebelum dipercaya atau disebarkan, guna menghindari kesalahpahaman, fitnah, perpecahan, dan kedzaliman,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap lanjutan dan berada dalam kewenangan pihak kejaksaan.

“Sejak pihak kepolisian menerima surat P21 dari Kejaksaan Negeri Langkat dan melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), dapat kami sampaikan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah berada dan menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Langkat,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan LB terkait proses diversi, pihak Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kepala Seksi Intelijen Ika Lius Nardo, S.H memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme yang telah dijalankan.

Ia menyampaikan bahwa diversi merupakan salah satu tahapan wajib dalam penanganan perkara anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pada hari Rabu, 1 April 2026, Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya diversi, di mana anak didampingi oleh orang tua dan penasihat hukum, serta dihadiri oleh pihak korban,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan pendekatan keadilan restoratif yang melibatkan anak, orang tua, korban, serta pembimbing kemasyarakatan.

Dalam proses tersebut, lanjutnya, Jaksa Fasilitator terlebih dahulu menanyakan kepada korban terkait kesediaan untuk memaafkan.

“Korban pada prinsipnya bersedia memaafkan dan bahkan menyampaikan rasa empati karena juga memiliki anak. Namun, korban meminta agar anak menyampaikan permintaan maaf, mengingat hubungan kekeluargaan sebagai keponakan,” jelasnya.

Namun demikian, LB disebut tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf dengan alasan tidak merasa melakukan kesalahan terhadap korban.

“Sehingga proses diversi tidak mencapai kesepakatan antara anak dan korban,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses tersebut, Jaksa Fasilitator memberikan kebebasan kepada anak untuk menyampaikan pendapatnya, dengan tetap didampingi oleh orang tua.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan