Dalam operasional KCW ini diterapkan konsep food court.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Endar Sutan Lubis, dengan konsep ini pengunjung tidak harus duduk di dekat gerai tenant.
Penerapan konsep ini, lanjutnya, dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi penumpukan pada gerai tenant, karena semua meja pengunjung ditata di badan jalan.
“Sebelumnya masyarakat yang ingin makan dan minum hanya bisa duduk di dekat tenant tempat dia membeli, sehingga kita khawatirkan terjadi penumpukan, namun nanti kita ubah menjadi konsep food court, semua meja kita letak berada di pelataran jalan jadi masyarakat bebas memilih meja, tidak harus berdekatan dengan tenant tempat dia membeli makanan,” tutup Endar.

Penulis : Aris Harianto






