“Tujuan penggeledahan ini untuk menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi DBH Sawit. Harapannya, proses penyidikan dapat berjalan cepat dan lancar demi penegakan hukum,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Noprianto, tim penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa dokumen-dokumen asli terkait sedikitnya 12 perkara proyek DBH Sawit.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim menemukan banyak barang bukti berupa dokumen surat asli yang berkaitan dengan 12 proyek DBH Sawit. Ada sekitar tiga hingga empat kontainer box besar berisi dokumen yang sudah kami bawa dan amankan sebagai barang bukti,” ungkap Noprianto.
Ia menambahkan, seluruh proses penggeledahan telah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penggeledahan hari ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Binjai memastikan akan terus mendalami temuan tersebut untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran DBH Sawit di lingkungan Pemko Binjai.












