“Dalam penanganan kasus, kami menjunjung profesionalisme dan integritas. Isu seperti ini sangat berbahaya karena bisa membentuk opini publik yang keliru dan mencoreng nama baik institusi,” ucapnya.
Bantahan dari Pihak Terkait
Terkait dugaan adanya permintaan dana kepada OPD, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba, turut memberikan pernyataan tegas.
“Tidak ada dan tidak benar itu,” kata Erwin saat dikonfirmasi.
Hal senada disampaikan Kasi Intel Kejari Binjai. “Ini tidak benar, itu fitnah saya rasa,” ujar Noprianto.
Bantahan atas Tudingan Tak Berdasar
Kejari Binjai menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Pihaknya mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi melanggar prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
“Kami terus bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal senilai Rp20,8 miliar. Isu-isu liar seperti ini justru bisa melemahkan semangat pemberantasan korupsi,” ujar Noprianto.
Kejari juga menekankan bahwa lembaga penegak hukum tetap terbuka terhadap masukan dan kritik, namun berharap agar seluruh pihak turut menjaga keakuratan informasi dan tidak menyebarkan narasi tanpa dasar.












