MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Kejari Deli Serdang Buka Suara Terkait Terdakwa 214 Kg Ganja Kabur dari PN Lubuk Pakam

×

Kejari Deli Serdang Buka Suara Terkait Terdakwa 214 Kg Ganja Kabur dari PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Syalihin berhasil meloloskan diri setelah naik ke sepeda motor yang sudah menunggu di luar area pengadilan. Andi menduga kuat pelarian itu telah direncanakan sebelumnya.

KantorrKejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang. (kedannews.com/dok)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menegaskan tidak terlibat dalam kaburnya Syalihin (39), terdakwa kasus narkotika dengan tuntutan hukuman mati atas kepemilikan 214 kilogram ganja.

Syalihin melarikan diri usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (27/1/2026). Aksi nekat itu dilakukan dengan cara kabur menggunakan sepeda motor yang diduga telah disiapkan sebelumnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas pengawal tahanan. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi keterlibatan aparat kejaksaan dalam pelarian tersebut.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ada indikasi keterlibatan petugas,” ujar Andi, Kamis (29/1/2026).

Menurut Andi, pelarian Syalihin terjadi karena yang bersangkutan memanfaatkan momen kelengahan petugas saat proses penggiringan menuju mobil tahanan.

“Dia melihat ada celah. Saat itu situasi mungkin sedikit lengah, dan dia memanfaatkan kesempatan tersebut,” katanya.

Kabur Saat Naik Mobil Tahanan

Andi menjelaskan, saat itu Syalihin baru saja mengikuti sidang dengan agenda replik dan pledoi. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mulai melansir 40 terdakwa ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.

Sebanyak 30 tahanan lebih dulu diangkut. Ketika petugas kembali menjemput sisa 10 terdakwa, Syalihin berada di barisan kelima dan masih diborgol dengan tahanan lain.

Namun, sesaat sebelum naik ke mobil, Syalihin mendorong rekannya, melepaskan borgol dari tangan kanannya, lalu berlari ke luar area pengadilan.

“Dia memberontak, lepas borgol, lalu langsung kabur,” ujar Andi.

Petugas sempat mengejar, tetapi Syalihin berhasil meloloskan diri setelah naik ke sepeda motor yang sudah menunggu di luar area pengadilan. Andi menduga kuat pelarian itu telah direncanakan sebelumnya.

“Sudah ada yang menjemput. Ada motor KLX dan Honda Beat. Dia naik ke salah satu motor itu lalu kabur,” katanya.

Pengaduan DLH Kota Medan