Intelijen juga melaksanakan 27 kegiatan cegah tangkal, operasi intelijen penanganan perkara, hingga pelacakan aset terkait dugaan tindak pidana sebanyak 4 kegiatan.
Dalam bidang keterbukaan informasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum dianugerahi penghargaan “Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Penegak Hukum Tahun 2025” oleh Detik Award di Jakarta pada 25 November 2025.
Pidana Umum: 101 Perkara Restorative Justice dan Tuntutan Mati
Bidang Pidana Umum Kejati Sumut mencatat penyelesaian 101 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dan pendirian 60 Rumah RJ di seluruh Sumatera Utara sebagai wujud penegakan hukum yang humanis.
Sepanjang 2025, Kejati Sumut menerima 809 perkara, didominasi tindak pidana narkotika sebanyak 644 perkara. Dari total perkara tersebut, jaksa menuntut pidana mati terhadap 111 perkara narkotika, serta 10 perkara Oharda.
Langkah tersebut, menurut Kejati Sumut, merupakan bentuk komitmen dalam memberikan efek jera terhadap kejahatan luar biasa yang mengancam generasi bangsa.
Pidana Khusus: Selamatkan Keuangan Negara Rp435 Miliar Lebih












