Di Bidang Pidana Khusus, Kejati Sumut mencatat prestasi menonjol dengan pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp435,07 miliar lebih.
Dalam rilisnya disebutkan, dengan anggaran penegakan hukum sekitar Rp134 miliar, Kejati Sumut berhasil menunjukkan efektivitas penindakan tindak pidana korupsi.
“Dengan alokasi anggaran penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp134 miliar lebih, Kejati Sumatera Utara berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp435 miliar lebih,” demikian pernyataan resmi Kejati Sumut.
Sepanjang 2025, dilakukan 53 penyelidikan, 29 penyidikan, serta penahanan terhadap 129 tersangka perkara tindak pidana korupsi.
Datun, Pemulihan Aset, hingga Pidana Militer
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui 23 MoU senilai Rp30,13 miliar, serta pemulihan keuangan negara lebih dari Rp1,05 miliar.
Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset mencatat pelelangan barang rampasan tindak pidana dengan nilai Rp172,78 miliar yang telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP dan mengantarkan Kejati Sumut meraih peringkat I nasional.












