“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan, ” kata Yos A Tarigan.
Penghentian penuntutan perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan kedepankan hati nurani. Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban, ” tandasnya.












