Hukum

Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Gunungsitoli

×

Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara Penganiayaan dari Kejari Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini
Wakajati Sumut M.Syarifuddin, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (20/2/2024).(kedannews.com/istimewa)

“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan, ” kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan kedepankan hati nurani. Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban, ” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *