MEDAN, kedannews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang berasal dari Kejari Gunungsitoli setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati Sumut M.Syarifuddin, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (20/2/2024).
Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan kepada JAMPidum Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH didampingi Kasubdit Anton Delianto, SH, MH serta Kasubdit lainnya.
Ekspose juga diikuti secara virtual Kajati Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH, Kasi Pidum serta JPU perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.
Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa perkara yang diusulkan berasal dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka An. Yasozisokhi Harefa Alias Ama Ziboi melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan tersangka An. Orisman Zendrato Alias Oris melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.












