Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 140 Perkara dengan Humanis

×

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 140 Perkara dengan Humanis

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Sumut. (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan dengan terwujudnya perdamaian antara tersangka dan korban, maka penghentian penuntutan ini lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

“Penerapan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 lebih menekankan pada tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” tandasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *