Kejati Sumut melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (24/10/2023). (kedannews.com/istimewa)
Dukung Kedan News
Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.
“Proses perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian,” tegasnya.