Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kejati Sumut Restorative Justice 5 Perkara untuk Dihentikan Penuntutannya

×

Kejati Sumut Restorative Justice 5 Perkara untuk Dihentikan Penuntutannya

Sebarkan artikel ini
Foto: Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, dan para Kasi kembali mengusulkan (ekspose) 5 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis di ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (26/9/2023). (kedannews.com/istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 101 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 5 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah dari Kejari Medan dengan tersangka atas nama Defirman Halawa (22 tahun) melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

MEMPROSES ADSENSE...

Kemudian dari Kejari Sergai dengan tersangka atas nama Diki Wahyudi (19 tahun) melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dari Kejari Karo dengan nama tersangka Ronauli Sihombing (37 tahun) melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP membeli HP hasil curian. Perkara dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Burhanuddin Sembiring (41 tahun) melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 362 KUHPidana. Serta perkara dari Cabjari Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka atas nama Wiston Habibi Tampubolon melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP (membeli sepeda motor tanpa surat yang jelas).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *