Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kejati Sumut Restorative Justice 5 Perkara untuk Dihentikan Penuntutannya

×

Kejati Sumut Restorative Justice 5 Perkara untuk Dihentikan Penuntutannya

Sebarkan artikel ini
Foto: Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, dan para Kasi kembali mengusulkan (ekspose) 5 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis di ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (26/9/2023). (kedannews.com/istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

β€œAntara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” tandasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *