“Antara tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan sudah saling memaafkan dan ini telah membuka ruang yang sah bagi semua orang untuk menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dan tidak ada dendam di kemudian hari,” tandasnya.
Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice Perkara Pencurian Kelapa Sawit












