Diketahui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021 berisi pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat, yang dilakukan pembatasan lalu lintas mobil barang atau pengalihan arus lalu lintas mobil barang.
Kendaraan ODOL Segera Ditertibkan, Edy Rahmayadi Sebut Bisa Hemat Anggaran Pemeliharaan Jalan






