Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Ekonomi

Kendaraan ODOL Segera Ditertibkan, Edy Rahmayadi Sebut Bisa Hemat Anggaran Pemeliharaan Jalan

×

Kendaraan ODOL Segera Ditertibkan, Edy Rahmayadi Sebut Bisa Hemat Anggaran Pemeliharaan Jalan

Sebarkan artikel ini

Diketahui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021 berisi pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat, yang dilakukan pembatasan lalu lintas mobil barang atau pengalihan arus lalu lintas mobil barang.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *