Ia mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan
” Kami mendorong Pemprov agar melakukan koordinasi terkait kewenangan, juga perlu diadakan diskusi terkait penambahan sarana jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara,” tambahnya.
Dikatakannya, selain jalan dan jembatan, galian C ilegal ini juga berpotensi menimbulkan longsor dan kerusakan alam.
“Tentunya, kegiatan penambangan tanpa melewati kajian AMDAL akan berpotensi merusak lingkungan. Saya meminta pemerintah untuk serius menangani ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Baskami mengatakan, kewenangan pemberian izin usaha galian C sudah beberapa tahun ini diambil kembali pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Maka saya berharap agar seluruh stakeholder bisa duduk bersama,membahas dan menindak persoalan galian C ini, demi infrastruktur Sumut lebih baik kedepannya,” ungkapnya.
Ia juga meminta aparat TNI dan polri bersama pemerintah dalam menindak maraknya galian C ilegal ini.












