MEDAN, kedannews.co.id – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B Tarigan, menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal bukan merupakan kebijakan pelarangan aktivitas perdagangan. Ia menyebut, surat tersebut bertujuan untuk menata lokasi dan pengelolaan limbah agar aktivitas jual beli berlangsung tertib serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Penegasan itu disampaikan Wong Chun Sen Tarigan kepada awak media, Senin (23/2), menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat setelah beredarnya surat edaran yang dinilai sebagian pihak berpotensi diskriminatif terhadap pedagang daging nonhalal.
Menurut Wong, Pemerintah Kota Medan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang melarang warga untuk berdagang komoditas nonhalal. Ia menegaskan, yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah lokasi penjualan agar tidak mengganggu ketertiban umum, kesehatan lingkungan, serta kenyamanan warga, khususnya di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan lingkungan pendidikan.
“Perlu dipahami bersama, larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan saluran drainase sudah lama diatur dalam berbagai peraturan daerah dan peraturan wali kota sebelumnya. Artinya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pedagang, bukan semata-mata ditujukan kepada penjual daging nonhalal,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.












