MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tegaskan Surat Edaran Wali Kota Bukan Larangan Pedagang Daging Nonhalal

×

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tegaskan Surat Edaran Wali Kota Bukan Larangan Pedagang Daging Nonhalal

Sebarkan artikel ini

Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Disebut untuk Ketertiban, Bukan Diskriminasi; Pemko Medan Siapkan Lokasi Alternatif dan Bebas Retribusi

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kota dan menciptakan lingkungan yang bersih serta sehat. Dalam konteks itu, pengelolaan limbah penjualan daging menjadi perhatian agar tidak mencemari saluran air maupun menimbulkan gangguan kesehatan.

Lebih lanjut, Wong mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan lokasi khusus bagi para pedagang, di antaranya di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Area tersebut, kata dia, telah disesuaikan oleh pengelola pasar untuk mendukung aktivitas perdagangan yang lebih tertata.

MEMPROSES ADSENSE...

Bahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap pedagang, pemerintah memberikan pembebasan retribusi selama satu tahun. Wong menyebut, saat ini pemerintah juga tengah mengusulkan perpanjangan pembebasan retribusi hingga dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi yang telah disediakan.

“Kebijakan ini bertujuan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, tertib, dan pada saat yang sama menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kota Medan,” jelasnya.

Ia menambahkan, polemik yang muncul di ruang publik perlu disikapi secara bijak dengan memahami substansi kebijakan secara utuh. Wong mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya unsur pelarangan atau diskriminasi sebelum membaca isi surat edaran secara menyeluruh.

Pengaduan DLH Kota Medan