Dikatakannya, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yang telah ditetapkan pemerintah, juga tidak sepenuhnya berjalan di lapangan.
“Karena masih ada saja oknum spekulan, yang menimbun. Masyarakat juga tidak bisa membeli produk substitusi minyak goreng ke minyak kelapa karena harganya juga tinggi,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng kemasan yang ditimbun di dalam sebuah gudang milik salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penulis: Mery Ismail, S.Sos
Editor: Mery Ismail, S.Sos












