Legislator dari dapil (daerah pemilihan) Sumut II Kota Medan ini mengingatkan, dengan dicabutnya kebijakan oeerapam PPKM level III di seluruh wilayah Indonesia, bukan berarti masyarakat bisa sebebas-bebasnya melakukan aktivitas tanpa aturan di luar rumah, tapi harus tetap mendapat pengawasan agar masyarakat melakukan protokol kesehatan dengan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dan 3 T (tracing, tracking, treatment).
Dia juga mendukung kepolisian melakukan penyekatan jalan di malam tahun baru, jika hal itu untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya lonjakan kasus baru covid-19. “Kebijakan ini sudah sangat tepat, sebagai bentuk antisipasi dan hadirnya negara untuk melindungi dan menjaga rakyatnya dari pandemi covid-19,”ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan salah satu upaya menghambat dan mencegah penularan covid-9, tentunya pengawasan protokol kesehataย harus dilakukan, terutama di sejumlah destinasi wisata dan pusat perbelanjaan acap dikunjungi pada saat libur hari-hari besar.
Penulis :
Editor : Mery Ismail S.sos












