Medan, kedannews.com – Pengungsi asing merupakan orang-orang yang minta suaka atau melarikan diri dari negara-negara mereka karena hidup, keamanan, dan kebebasan mereka terancam oleh kekerasan yang merata, agresi asing, sengketa dalam negeri, pelanggaran HAM yang besar-besaran atau keadaan-keadaan lain yang sangat mengganggu ketertiban umum.
Hali ini menjadi problematika hidup dalam negara kita khususnya di Kota Medan menjadi topik masalah hukum untuk itu DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, mengingatkan kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia agar fokus mengawasi keberadaan pengungsi dan tenaga kerja asing di Kota Medan.” demikian tutur DPRD Medan Robi Barus.
Dilanjutkannya bahwa hal ini penting diperhatikan agar tidak menjadi bola liar yang berdampak dikemudian hari,
“Maka harus ada pengawasan rutin. Kita bukan anti orang asing, tapi perlu ikuti aturan berlaku. Keberadaan orang asing merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Roby Barus di Medan, Senin (4/7/2022).
Hal ini diungkapkannya ketika melakukan kunjungan kerja ke kantor Imigrasi Kelas I Polonia. Rombongan DPRD Kota Medan diterima Plh Kepala Kantor Imigrasi TPI Polonia Sugeng Haryadi dan jajarannya.












