Selain kondisi infrastruktur, laporan itu turut memuat permintaan agar aparat penegak hukum menelusuri penggunaan Dana Desa pada sejumlah tahun anggaran, di antaranya Tahun 2017, 2023, 2024, dan 2025, serta tahun-tahun lainnya apabila dianggap diperlukan dalam proses penyelidikan.
PMMP Sumut juga meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa, serta melakukan audit apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sekretaris Korwil PMMP Sumut, Arya Laksana Mulya, mengatakan pihaknya siap menyerahkan dokumen dan data pendukung yang dimiliki apabila dibutuhkan dalam proses penanganan laporan.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Wonosari, Sekretaris Desa Wonosari, maupun Kaur Keuangan dan Perencanaan Desa Wonosari belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan yang disampaikan PMMP Sumut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan. (Red/Tim)












