“Untuk memenangkan dan merebut hati rakyat, maka kita harus taati aturan yang telah ditentukan. Sehingga kita mengundang KPU maupun Bawaslu Medan sebagai narasumber supaya lebih paham apa-apa saja yang diperbolehkan dan apa-apa saja yang tidak boleh,” kata Hamdan.
Senada dengan itu, Komisioner KPU Kota Medan, Bobby mengatakan bahwa dalam Pemilihan Legislatif di Kota Medan sesuai dengan daftar calon tetap tercatat 830 calon Legislatif dari lima daerah pemilihan yang bakal melaksanakan kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Nah ini sejalan dengan materi Bimtek yang diselenggarakan oleh PKB Kota Medan untuk para calon legislatifnya maka kita memaparkan PKPU No.15 Tahun 2023, tentang kampanye,” ucapnya dimana pemahaman ini juga kita sampaikan kepada partai politik peserta pemilu,”ujarnya.
Dikatakannya bahwa PKB Kota Medan, lanjut Bobby, mengundang KPU maupun Bawaslu Medan sebagai narasumber dalam memberikan pemahaman tentang materi tahapan kampanye yang harus ditaati.
Dikatakannya, bahwa pihak KPU Medan sebelumnya telah mengundang para parpol peserta pemilu untuk menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024.












