Artinya kita mengingatkan seluruh partai politik untuk mematuhi ketentuan, dimana ada sanksi pidana pemilu.
Dikatakannya ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana sebagai pengawas menjalankan fungsinya dan setiap pelanggaran ada sanksinya, jadi dalam hal ini Bawaslu netral tidak ada pro sana maupun pro sini.
Selain itu juga ditegaskannya, bahwa kita memberikan pemaparan atau rambu agar setiap parpol mematuhinya. Dan itu kita beritahukan seluruh pengurus partai politik peserta pemilu.












