Sistem yang berbasis website ini untuk mempermudah seluruh partai politik peserta pemilu melaporkan anggaran dana kampanye termasuk medsos yang digunakan sebagai media kampanye.
“Cukup diupload saja nanti di sistem Sikadeka, begitu juga dengan laporan anggaran dana kampanye,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem ini juga menjadi alat bantu untuk mengetahui terkait proses aktivitas kampanye serta kepatuhan terhadap regulasi anggaran pada masa kampanye.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Medan, David Reynold juga menyampaikan bahwa dengan bimtek memberikan pengetahuan dan manfaat bagi para calon legislatif sehingga mencegah pelanggaran pada masa tahapan kampanye maupun pencoblosan.
“Sama dengan rekan kita dari KPU Medan, bahwa Bawaslu Medan hadir sebagai undangan dari PKB Medan dalam memberikan bimbingan teknis dalam tahapan kampanye,” ujarnya.
Dikatakannya, kedatangan kita sebagai pengawas tentunya menyampaikan apa-apa saja yang boleh dilakukan pada masa kampanye sesuai dengan PKPU No. 15 Tahun 2023.
Ia juga mengimbau kepada seluruh parpol peserta pemilihan legislatif untuk tidak melakukan pelanggaran baik itu di masa kampanye maupun pada masa pencoblosan.












