Medan, kedannews.com – Proses ekspose perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melibatkan beberapa orang mahasiswa fakultas hukum Universitas Sumatera Utara yand sedang melakukan praktik kerja atau magang di Kantor Kejati Sumut, Rabu (26/7/2023).
Ekspose 3 perkara tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi menyampaikan ekspose perkara secara daring. Dan, kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Padang Lawas, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, Kajari Langkat MeiAbeto Harahap,SH,MH, Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dan JPU dari perkara yang diekspose.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 3 perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah dari Kejari Padang Lawas, Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli. Dengan bertambahnya 3 perkara ini, berarti Kejati Sumut sudah menghentikan 69 perkara dengan pendekatan keadilan restratif.












