Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Libatkan Mahasiswa, Kejati Sumut Ekspose 3 Perkara Untuk Dihentikan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

×

Libatkan Mahasiswa, Kejati Sumut Ekspose 3 Perkara Untuk Dihentikan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Mahasiswa saat menghadiri sidang, Rabu (26/7/2023). (Foto: ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Perkara pertama berasal dari Kejari Padanglawas dengan tersangka Syawal Hasibuan melakukan penganiayaan.pemukulan terhadap saudaranya Gabena Tanjung. Tersangka dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, perkara dari Kejari Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli sama-sama melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit milik perkebunan.

“Dari Kejari Langkat tersangka atas nama Supianto alias Anto melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian” Atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah” dan Pasal 362 KUHPidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”, papar Yos A Tarigan.

MEMPROSES ADSENSE...

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan perkara ketiga adalah dari Cabjari Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Sopan Soian Sinaga mencuri TBS kelapa sawit milik PTPN II Bandar Klipa. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dan Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan “memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan