“Sudah jelas Pekan Lelo adalah pasar ilegal karena operasionalnya tidak sesuai dengan Perda No. 7 tahun 2018. Sehingga atas nama penegakan Perda, maka pilihannya memang harus ditutup dan ditertibkan. Kalau mau bicara soal pengamalan Pancasila, harusnya seluruh pihak wajib mendukung implementasi aturan yang sah. Malah jadi konyol kalau ada yang teriak-teriak soal Pancasila tapi malah mendukung kegiatan ilegal,” tegas Kadis Kominfo.
Ia juga menambahkan, Satpol PP memiliki tugas untuk menegakkan Perda di Kabupaten Sergai karena ada UU atau aturan yang mendasari hal tersebut. Akmal menyebut, kegiatan penegakan Perda tersebut juga tidak dilakukan tiba-tiba namun melewati serangkaian proses yang mengutamakan komunikasi dan bersifat humanis.
“Pemkab Sergai lewat dinas terkait, terutama Satpol PP, dari awal telah mengedepankan dialog dan komunikasi yang persuasif dalam proses mediasi. Bukan tiba-tiba saja dilakukan penertiban. Bahkan dalam clash yang terjadi ketika penertiban tahun lalu, petugas Satpol PP banyak yang terluka karena ulah oknum yang melakukan kekerasan, sedangkan pihak Satpol berusaha profesional dengan mengedepankan cara-cara persuasi,” ucapnya.












