Dirinya melanjutkan, Bupati, Pemkab Sergai bahkan dengan penuh tanggung jawab tidak membiarkan begitu saja eks-pedagang Pekan Lelo, namun menyediakan opsi relokasi dengan memindahkah lokasi berdagang ke tempat yang layak dan tentunya sudah sesuai dengan aturan.
“Sebenarnya tidak ada kewajiban Pemkab Sergai menyediakan lokasi relokasi. Namun inilah bukti jika pimpinan eksekutif kita, Bupati dan Wakil Bupati Sergai, benar-benar menjalankan nilai Pancasila dalam kapasitasnya sebagai pemimpin rakyat. Pedagang eks-Pekan Lelo diberikan lokasi baru yang layak, nyaman dan aman, serta tentunya sudah sesuai dengan aturan. Bahkan pedagang tidak diminta bayaran apa-apa untuk berdagang di lokasi baru alias cuma-cuma,” ucap Kadis Kominfo lagi.
Akmal benar-benar menyayangkan terhadap oknum yang berkeras melawan amanah Perda dengan membela pihak yang sudah jelas menyalahi aturan. Padahal, sebutnya, Perda tersebut merupakan produk kolaboratif antara Pemkab dan DPRD sebagai lembaga legislatif.
“Harusnya pihak-pihak terkait, termasuk anggota legislatif baik daerah maupun yang di pusat, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya, mendukung kebijakan pemerintah daerah yang tujuannya untuk kebaikan bersama. Relokasi ini tidak hanya jadi solusi bagi pedagang, namun juga jadi fokus akan pembenahan bagi tata kota Sei Rampah sebagai ibukota Kabupaten,” tandasnya.
Penulis: Aris Harianto
Editor: Mery Ismail, S.Sos












