Serdang Bedagai, kedannews.com – Masyarakat Desa Kota Pari Kecamataan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) adakan Aksi dengan membawa spanduk bertuliskan tentang larangan Ternak Babi di Desa Kota Pari yang mengganggu kenyamanan para warga Desa sembari mengadakan pertemuan di Aula Kantor Desa Kota Pari Pantai Cermin, Selasa (9/2/2021) sore
Pada pertemuan tersebut di hadiri oleh Kepala Desa (Kades) Kota Pari Abdul Khair beserta para Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan para Pemuda Desa.
Kehadiran para masyarakat tersebut resah karena adanya Kenderaan pengangkat ternak Babi yang memasuki wilayah Desa Kota Pari beberapa hari yang lalu yang diduga telah melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh Pemerintah Desa Kota Pari kepada para pengusaha ternak Babi, karena telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Desa No.18.38.5/09/KP/IX/ 2019 dari hasil musyawarah bersama masyarakat.
Dan sebelumnya pada Tanggal 16 Oktober 2009 Pemdes Kota Pari mengadakan Musyawarah tentang Penertiban usaha ternak Babi dan cara pengangkutan ternak Babi
yang dihadiri oleh Kades, Perangkat Desa, Para Pengusaha Ternak Babi, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, SPSI, Unsur Muspika Kecamataan, Dinas Pertanian dan Perternakan Pemkab Sergai.












