Abdul Khair atau sering dipanggil Dollah pada awak media mengatakan Desa Kota Pari ini berjumlah 11 dusun dan data yang kami terima dari Dinas Peternakan Sergai ada sekitar 4.500 ekor ternak Babi di Desa Kota Pari ini yaitu di Dusun II dan IV yang dikelola oleh Kelompok Ternak Babi, dan tentang Peternakan Babi ini sudah ada pada waktu jadi Kabupaten Deli Serdang sebelum Kabupaten Sergai dimekarkan, hingga sekarang ini, katanya.
Dollah juga menyebutkan langkah yang diambil oleh Pemdes Kota Pari ini akan kami laksanakan sesuai Perda Kabupaten Sergai No. 27 tahun 2007 tentang lokasi Kecamataan di Sergai yang diizinkan untuk Peternakan Babi akan tetapi Kecamataan Pantai Cermin tidak termasuk Kecamataan yang diizinkan beternak Babi.
Kami dari Pemdes berharap agar Pemkab Sergai melalui Dinas Satpol PP nya segera bertindak dan menegakkan Perda yang telah di canangkan oleh Pemkab Sergai dan Dinas Lingkungan Hidup Sergai segera bertindak serta tidak mengeluarkan Izin tentang Peternakan Babi di Kecamatan Pantai Cermin ini, semoga Pemkab Sergai menjalankan Perda yang telah mereka tetap kan, pungkas Kades Kota Pari.












