MEDAN, kedannews.com – Kebahagian Santi Bulung Simanjuntak (40), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kec Medan Helvetia yang menerima hasil gelar perkara di Poldasu, merasa belum terasa lengkap.
Sebab lebih 2 bulan sejak gelar perkara di Poldasu, bahwa Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap dirinya sebagai terlapor, tak kunjung diterima dari Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan.
Padahal Notulen tersebut telah diambil pihak penyidik Unit Harda Polrestabes Medan dari Poldasu sejak 29 Desember 2020 lalu.
Menurut Santi, bahwa dirinya yang dilaporkan Sinar Turnip, warga Jalan Karya, Medan atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp135 juta, dengan Nomor : LP/1791/K/VII/2016/ SPKT Restabes Medan tanggal 21 Juli 2016 silam, telah melakukan gelar perkara di Poldasu pada tanggal 18 Nopember 2020, dengan hasil agar kasusnya tidak dapat diteruskan atau SP3.
“Malah hasil gelar itu saya ketahui setelah dua atau tiga hari dari Kabag Wasidik yang sempat ketemu dengan saya yang mengatakan, telah di SP3,” kata Santi Bulung.
Selanjutnya, sekira tanggal 28 Desember 2020, Santi Bulung kembali mendatangi Poldasu untuk mempertanyakan Notulen hasil gelar perkara dirinya, yang saat itu sebagai terlapor, akhirnya mendapati jawaban dari pihak Wasidik Poldasu, jika notulen gelar perkara itu, telah diambil pihak penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan.












