“Saat itu saya paham, bahwa SP3 itu akan saya terima dari penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus ini. Namun saya tunggu telah 1 bulan lebih, malah saya hanya mendapat kabar berkasnya masih diruangan pimpinan dan belum ditandatangani Kapolrestabes. Dan saya juga hanya menerima kabar dari penyidik Aiptu T P Silaban dengan alasan masih diajukan ke pimpinan, karena yang tanda tangan SP3 itu adalah kapolrestabes,” terangnya.
Terpisah Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Mahmud Irsyad Lubis, SH mengatakan, hasil gelar telah keluar dan telah diterima Polrestabes Medan, seharusnya segera menerbitkan SP3.
“Lama-lama kita takut ini rentan akan kepentingan pihak tertentu. Apalagi satu bulan itu sudah terlalu lama. Dan pihak terlapor harus segera melaporkan ketidak wajaran ini ke Propam dan Irwasda Poldasu tentang kinerja penyidik tersebut,”terangnya.
Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Harles Gultom ketika dikonfirmasi mengatakan, akan mengeceknya apakah sudah ditanda tangani atau belum.
“Akan saya cek dulu ya,” katanya.
Namun kemudian Iptu Harles Gultom dan Aiptu TP Silaban ketika dikonfirmasi kembali, Selasa (9/2/2021), seakan enggan berkomentar.












