Simalungun, kedannews.com – Berawal dari pertengkaran antara Eka dengan ibu kandungnya Erita, tanpa di minta Wr (43) langsung menyambangi kediaman Erita dan memukul Eka Siregar (29) yang masih satu kampung, Huta III, Aek Gerger Sidodadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dan berujung ke Kantor Polisi.
Kapolsek Bosar Maligas Polres Simalungun, AKP A.B Manihuruk, melalui Kanit Reskrim, Ipda K Saragih membenarkan ada laporan penganiayaan atas nama korban Eka Siregar dan pelaku WR. Rabu (10/02/2021).

Disebut Kanit, WR dilaporkan Eka Prasetya Siregar diduga melakukan penganiayaan si kediaman Eka.
Polsek Bosar Maligas telah melayangkan surat panggilan pertama kepada WR, dan belum dihadiri, “kalau panggilan kedua tidak diindahkan, kita akan jeput paksa,” ujar Kanit Saragih dengan tegas.
Disebutkan Kanit Reskrim Ipda K Saragih, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Kapolres Simalungun, sebutnya.
Kepada wartawan Eka menjelaskan, terlapor Wr melakukan penganiayaan terhadap dirinya dengan memukul muka, rusuk serta menendang bagian pahanya di kediamannya sendiri, Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 08.30 Wib.












