Sebelumya, pada tahun 2013, Santi Bulung meminjaman uang sebesar 50 juta kepada Sinar Turnip dengan menggadaikan surat tanah yang berada di Marendal, Deli Serdang.
Berjalannya waktu, hutang Santi Bulung yang awalnya cuma Rp 50 juta, akhirnya menjadi Rp135 juta. Sebab Sinar Turnip membungakan hutangnya dengan membuat surat perjanjian baru.
“Tapi diitahun 2015 lalu, saya lunaskan hutang saya Rp 135 juta itu dan saya ambil surat tanah saya kembali. Tapi saat itu, saya tidak ambil surat perjanjian, karena saya menganggap jika surat tanah saya ambil maka hutang saya berarti lunas. Ternyata surat perjanjian itulah yang membuat Sinar Turnip melaporkan saya ke Polrestabes Medan pada tahun 2016,”ungkap Santi Bulung.
Mengkhiri, Santi Bulung meminta agar dirinya dapat segera menerima SP3 dari Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan.
“saya minta keadilan ditegakkan. Saya cuma minta SP3 itu sebagai hak saya dan Kapoldasu sebagai pimpinan tertinggi di jajaran Polri di Sumatera Utara dapat mendengar kata hati warganya yang tertindas oleh oknum oknum bawahannya,”pungkasnya mengakhiri. (luca)












