Medan, kedannews.com – Masih dalam suasana menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 Tahun 2023, JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani serta tim, Senin (17/7/2023) akhirnya menyetujui usulan penghentian penuntutan 2 perkara humanis asal wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Penghentian penuntutan kedua perkara lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) tersebut setelah Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi dan staf di Pidum, Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan ekspos perkara secara virtual dari Lantai II Kantor Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Ekspos perkara juga secara virtual diikuti Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay dan Kajari Simalungun Irfan Hervianto didampingi masing-masing Kasi Pidum serta JPU yang menangani perkara tersangka.
Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan lebih lanjut menguraikan, perkara asal Kejari Asahan atas nama tersangka Kurniawan Aji Subekti alias Wawan yang kesehariannya merupakan penggembala lembu.
“Yang bersangkutan sebelumnya disangka melakukan tindak pidana pencurian 8 Tandan Buah Segar di areal perkebunan milik PTPN III Sei Dadap dan dijerat pidana Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 111 UU No 11 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” katanya.












