Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Melalui Pendekatan RJ, JAM Pidum Setujui Penghentian 2 Perkara Wilkum Kejati Sumut

×

Melalui Pendekatan RJ, JAM Pidum Setujui Penghentian 2 Perkara Wilkum Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Kajatisu (baju putih). (Foto: ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Masih dalam suasana menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 Tahun 2023, JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani serta tim, Senin (17/7/2023) akhirnya menyetujui usulan penghentian penuntutan 2 perkara humanis asal wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penghentian penuntutan kedua perkara lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) tersebut setelah Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi dan staf di Pidum, Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan ekspos perkara secara virtual dari Lantai II Kantor Jalan AH Nasution, Kota Medan.

MEMPROSES ADSENSE...

Ekspos perkara juga secara virtual diikuti Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay dan Kajari Simalungun Irfan Hervianto didampingi masing-masing Kasi Pidum serta JPU yang menangani perkara tersangka.

Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan lebih lanjut menguraikan, perkara asal Kejari Asahan atas nama tersangka Kurniawan Aji Subekti alias Wawan yang kesehariannya merupakan penggembala lembu.

“Yang bersangkutan sebelumnya disangka melakukan tindak pidana pencurian 8 Tandan Buah Segar di areal perkebunan milik PTPN III Sei Dadap dan dijerat pidana Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 111 UU No 11 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” katanya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan