Perkara humanis kedua, berasal dari Kejari Simalungun atas nama M Soleh Siregar, juga disangka melakukan pencurian 5 TBS di Afdeling III PTPN IV Bah Jambi yang dijerat sangkaan kesatu, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana atau kedua Pasal 107 huruf (d) UU Perkebunan.
Kedua perkara yang diajukan ke JAM Pidum ini kemudian disetujui dihentikan dengan menerapkan RJ berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah.
Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menambahkan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kacabjari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” tegasnya.












