Medan, kedannews.com – Sebagai upaya penataan ruang demi terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan di Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menghadirkan Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan. Keberadaan perda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum untuk pemberdayaan PKL di ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Di samping itu menantu Presiden Joko Widodo ini juga menginginkan, melalui Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan tersebut, keberadaan PKL nantinya dapat selaras dengan perkembangan Kota Medan menjadi kota yang aman, nyaman, tertib, bersih sekaligus sebagai kota wisata.
Rabu (19/7) malam, Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan telah melaunching Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai diamanatkan Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan yang dipusatkan di kawasan kuliner Pagaruyung Jalan KH Zainul Arifin, Medan. Dengan demikian aktivitas dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona yakni Merah, Kuning dan Hijau.
Zona Merah merupakan kawasan yang bebas dari adanya kegiatan maupun aktivitas PKL seperti Jalan Provinsi, Jalan Nasional, depan rumah sakit, depan rumah ibadah dan tempat Pendidikan. Sedangkan Zona Kuning merupakan kawasan yang diperkenankan berjualan namun di jalan-jalan maupun wilayah tertentu dengan jam tertentu. Sementara Zona Hijau adalah lokasi yang telah ditetapkan untuk PKL melakukan aktivitas tanpa ada waktu.












