Launching penetapan Zonasi PKL ini mendapat dukungan Syafruddin Pohan selaku Dosen FISIP Universitas Sumatera Utara sekaligus pengamat publik. Dikatakannya, penetapan zonasi perlu dilakukan karena menyangkut kenyamanan dan estetika Kota Medan.
“Bagaimana pun, zonasi menyangkut kenyamanan dan estetika kota meliputi penataan ruang publik Kota Medan sebagai destinasi wisata. Termasuk visi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menetapkan Medan sebagai The Kitchen of Asia,” kata Syafruddin Pohan saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).
Sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Aktivitas PKL, Syafruddin berharap agar peraturan ini akan memberi kepastian hukum bagi PKL di Kota Medan. Namun, ungkapnya, perda ini belum ada Peraturan Wali Kota (perwal) sebagai petunjuk teknis seperti apa Zona Merah, Kuning dan Hijau itu nanti ditetapkan.
Jika Perwal itu diterbitkan, bilang Syafruddin, maka perlu melibatkan 2001 kepala lingkungan, 151 kelurahan dan 21 kecamatan yang wilayahnya ada pada yurisdiksi masing-masing. “Maka itu saya berharap agar Perwal secepatnya dikeluarkan Wali Kota,” harapnya.












