“Saya sendiri meyakini kalau saksi dan alat bukti yang ditampilkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi itu sudah teruji terlebih dahulu baik di internal Partai (PDI-P) maupun di internal Relawan dan Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud” ujar Guntur, Rabu (17/4/2024).
“Bahkan saya ada baca di salah satu media online dia bilang dia banteng sejati, kok buru-buru buat bantahan di media, kenapa tidak klarifikasi melalui internal Partai dulu, jelas saya di sini sangat kecewa, sampai sekarang ini setahu saya dari Rini kepala staf sekretariat DPC PDI-Perjuangan Kota Medan Roby Barus itu tidak membuat surat bantahannya ke DPD Sumatera Utara (Sumut) dan DPP Partai, karena tidak ada surat tembusan yang diterima, atau membuat laporan Polisi terhadap Maruli yang menjadi saksi Partai karena ada nama Roby Barus dalam alat bukti rekaman pembicaraan dugaan Money Politic dengan Paslon 02 yang diperdengarkan dalam sidang MK tempo hari, agar pernyataan dan alat bukti Maruli (saksi) bisa di uji Forensik akan kebenarannya baik di kepolisian atau mungkin di Mahkamah Partai (PDI-Perjuangan) agar masalah menjadi jelas terang benderang” tambah Guntur.












