Tetapi disisi lain, kebebasan berpendapat juga menjadi ancaman terhadap keamanan nasional jika tidak memperhatikan kode etik.
Ia juga menegaskan bahwa kerjasama antara Dewan Pers dengan Polri bukan untuk memproteksi jurnalis dan perusahaan pers, melainkan memproteksi kebebasan pers.
Karena menurutnya, Dewan Pers tidak ingin ruang publik Indonesia dipenuhi dengan informasi-informasi yang keliru. Karena itulah, yang diproteksi oleh Dewan Pers adalah karya jurnalistik yang telah menempuh metode-metode jurnalistik.
“Jangan sampai kebebasan sipil dihadapkan dengan keamanan nasional,” kata Ninik.
Terkadang, kata Ninik, ada beberapa media yang mengambil sumber informasi dari media sosial untuk dibuat menjadi sebuah berita, tanpa mengkonfirmasi kepada narasumber. Tentu, kata dia, hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan di era Reformasi ini pers sangat bebas dan terbuka dibandingkan era Orde Baru. Menurutnya hal itu merupakan nilai dari demokrasi, karena publik bisa turut terlibat dalam mengawasi kebijakan.
Maka dari itu saat menjabat sebagai Kapolri, dia pun turut menandatangani MoU terkait kemerdekaan pers agar permasalahan pers tidak langsung dibawa ke ranah hukum. “Kalau Dewan Pers menyatakan ada unsur pidana, baru diserahkan ke Polri,” kata Tito.












