Medan, kedannews.com – Dua oknum ASN Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan bernama Pujawati dan Purnama terdakwa calo CPNS dituntut hukuman berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dalam nota tuntutannya mengatakan terdakwa Pujawati dipidana penjara selama 3 Tahun. Sedang terdakwa Purnama, dituntut yakni 2 tahun penjara.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan,” kata jaksa.
JPU menyatakan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum kedua terdakwa yakni Pujawati dipidana penjara selama 3 Tahun. Sedang terdakwa Purnama, dituntut yakni 2 tahun penjara,”sebut JPU
Usai mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara online memohon agar majelis hakim keringanan hukumannya.
“Mohon keringanan hukuman yang mulia” ujar kedua terdakwa bergantian.
Menyikapi hal itu majelis hakim langsung menimpali, agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya menjadi calo CPNS.












