Selanjutnya, isteri saksi korban lantas meminta kepada suaminya Noor Irwanto Suryawan, untuk mengirimkan uang kepada Pujawati sebagai biaya pengurusan anak saksi korban menjadi PNS.
Setelah saksi korban mengirimkan uang ke rekening Pujawati pada Tanggal 14 Desember 2016, saksi korban Noor Irwanto Suryawan bertemu dengan para terdakwa, untuk membuat kwitansi atas penyerahan uang.
“Saat itu Liswina menjelaskan kepada saksi korban dengan mengatakan “Yang Rp50 Juta nanti sesudah SK keluar dilunaskan”.
Kemudian pada Tanggal 01 Maret 2017 Noor Irwanto Suryawan diberitahu oleh terdakwa bahwa SK akan keluar,” kata JPU.
Selanjutnya, pada Tanggal 07 Maret 2017, saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp50 Juta kepada Pujawati yang disaksikan oleh M Safii Nasution bersama dengan Liswina dan terdakwa Purnama.
“Saat itu juga, dibuatkan kwitansi penyerahan uang tersebut. Selanjutnya, terdakwa meminta kelengkapan berkas anak saksi korban,” tutur jaksa.
Terdakwa Pujawati menjelaskan kepada saksi korban bahwa, beberapa bulan kemudian SK anak saksi korban akan keluar namun setelah berselang beberapa bulan SK anak saksi korban tidak juga keluar.












