Berikutnya, saksi korban menemui Pujawati menanyakan SK anaknya namun saat itu Pujawati menjelaskan bahwa ia akan bertanggung jawab atas uang yang telah diterima.
Namun, hingga isteri saksi korban alm Aidah meninggal dunia, Pujawati tidak juga mengembalikan uang saksi korban tersebut, hingga saksi korban melaporkan Pujawati ke pihak yang berwenang.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Noor Irwanto Suryawan merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp150 Juta.
Penulis: Abdul Meliala
Editor: Cut Riri












