Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukumPolitik

Oknum ASN RS Adam Malik Calo CPNS Dituntut Hukuman Berbeda

×

Oknum ASN RS Adam Malik Calo CPNS Dituntut Hukuman Berbeda

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN RS Adam Malik Calo CPNS Dituntut Hukuman Berbeda
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7/2022).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Nanti kami pertimbangakan, yang terpenting jangan diulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum menjadi calo. Kalian berduaan PNS, sudah minggu depan putusan nya,” bilang majelis hakim Khamozaro Waruwu sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan JPU diketahui bahwa, perkara tersebut bermula pada pertengahan Tahun 2016 lalu. Saat saksi M Safii Nasution mengenalkan istri saksi korban yang bernama alm Aidah dengan terdakwa Purnama Siagian, Pujawati dan Liswina (DPO).

MEMPROSES ADSENSE...

Saat itu, M Safii Nasution menyatakan bahwa Pujawati bisa memasukkan anak saksi korban menjadi PNS di Rumah Sakit Adam Malik untuk anggaran Tahun 2017 melalui jalur penyisipan.

Selanjutnya, kata JPU, pada Bulan November 2016 saksi korban alm Aidah bertemu dengan para terdakwa di Rumah Makan Surabaya yang terletak Jalan AH Nasution Medan.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengatakan dapat memasukkan anak saksi korban masuk menjadi PNS di RS Adam Malik melalui penyisipan pada Tahun Anggaran 2017.

“Atas ucapan terdakwa Purnama tersebut, alm Aidah merasa yakin kalau Pujawati bisa mengurus anaknya masuk PNS di RS Adam Malik,” ujar jaksa.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan