“Modus mencari cari kesalahan tenaga honorer itu, seperti memindahkan tempat tugas yang sangat jauh jarak tempuhnya setiap hari, sehingga dia bisa mengintimidasi dari absensi lalu memberikan surat peringatan disusul pemecatan. Terhitung sudah ratusan orang tenaga honorer yang diberhentikannya dengan kesengajaan,” jelasnya.
Mengakhiri orasinya, massa Mahasiswa Anti Korupsi Sumut secara tegas menyampaikan pernyataan sikap meminta Kejaksaan Negeri Medan menindaklanjuti aspirasi mereka dengan memeriksa oknum Kadishub Medan terkait dugaan kasus gratifikasi tersebut.
“Kami minta Kejari Medan bergerak cepat menghukum oknum Iswr selaku Kadishub dengan hukuman yang seadil adilnya secara transparan, dan kami akan menunggu serta mengawasi tindak lanjut hukum baginya,” tegas mahasiswa.
Setelah melancarkan aksi, aspirasi massa mahasiswa tersebut akhirnya diterima Humas Kejari Medan PM Simbolon.
PM Simbolon menjelaskan, aspirasi mahasiswa pada aksi pertamanya Selasa 06 Juni 2023 lalu, telah diteruskan pihak Kejari Medan kepada Inspektorat. ” Jadi adik adik mahasiswa, bisa menanyakan perkembangannya langsung kesana,” imbuhnya.












