Selain itu, imbuh Kapolrestabes, Senin (25/4), Polrestabes Medan juga berhasil menindak dan mengamankan satu orang laki-laki berinisial WI (24) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pukul 16. 00 WIB. Dari hasil penyelidikan, total narkoba jenis sabu yang diamankan dari DS dan WI keseluruhan sebanyak 18.180 gram sabu.
Sedangkan penangkapan oknum kepling AI, jelas Kapolrestabes, dilakukan Senin (11/4), sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Syailendra, tepatnya depan Universitas Darma Agung dengan barang bukti berupa 4,5 gram sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 500.000. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi ada seorang perempuan yang merupakan kepling menjadi bandar narkotika. “Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 2 bulan, serta berbagai upaya yang dilakukan akhirnya didapati barang bukti. Hasil pengakuan dari tersangka telah menjual narkotika jenis sabu kurang lebih 6 bulan,” jelas Kapolrestabes.
Penulis: Zultaufik
Editor: Mery Ismail












