MEDAN, kedannews.co.id β Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Senin (12/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, H. T. Bahrumsyah, serta dihadiri anggota Pansus dan Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan itu membahas draf perubahan tata tertib secara rinci dengan fokus pada pengkajian pasal demi pasal.
Ketua Pansus H. T. Bahrumsyah menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap ketentuan dalam perubahan tata tertib dapat diterapkan secara efektif.
βPembahasan ini kita fokuskan pada setiap pasal agar tidak ada ketentuan yang bertentangan maupun tidak relevan dengan kebutuhan DPRD,β ujar Bahrumsyah.
Selain itu, pembahasan juga melibatkan masukan dari Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Secara keseluruhan, rapat berlangsung dengan pembahasan teknis yang menitikberatkan pada penyempurnaan isi draf perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.












